Regulasi AI Indonesia 2026: Apa yang Relevan untuk Website dan Digital Commerce

GEO.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Regulasi AI Indonesia 2026: Apa yang Relevan untuk Website dan Digital Commerce

FormatPost
Diperbarui26 August 2026
Waktu baca7 menit
KonteksPanduan praktis

Kalau ada satu kalimat yang perlu dihindari pada Agustus 2026, ini dia:

“Indonesia sudah punya satu UU AI yang mengatur semuanya.”

Belum sesederhana itu.

Landscape regulasi AI Indonesia bergerak melalui beberapa layer: aturan yang sudah berlaku, pedoman etika, aturan sektoral, regulasi digital yang sudah ada sebelum gelombang generative AI, dan rancangan kebijakan AI yang masih dalam proses.

Untuk website owner, marketplace, merchant, agency, publisher, dan tim digital commerce, tantangannya adalah memisahkan mana yang benar-benar sudah berlaku dan mana yang masih draft atau policy direction.

Per 9 Agustus 2026, ada beberapa titik yang paling relevan.

Pertama, Permendag 19/2026 sudah berlaku untuk PMSE

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 mengatur Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

JDIH Kementerian Perdagangan mencatat aturan ini ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 8 Juni 2026.

Ini bukan draft.

Aturan ini menggantikan Permendag 31/2023 dan memperbarui governance untuk perdagangan elektronik.

Yang penting bagi pembahasan AI adalah regulasi ini secara eksplisit memasukkan kecerdasan artifisial dalam PMSE.

Pasal 47 mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam penggunaan AI pada konteks perdagangan elektronik, termasuk aspek informasi dan/atau label kepada pengguna, tata kelola berbasis risiko, serta pengaduan dan koreksi.

Apa implication untuk bisnis?

Jangan lagi melihat AI commerce sebagai feature yang hanya dimiliki product team.

Kalau AI menghasilkan, menampilkan, merekomendasikan, atau mempromosikan informasi dalam aktivitas PMSE, legal/compliance, commerce, marketing, product, dan customer service perlu duduk bersama.

Disclosure.

Accuracy.

Complaint.

Correction.

Risk.

Semua masuk.

Kedua, SE Menkominfo 9/2023 masih menjadi referensi etika AI

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial masih relevan sebagai pedoman etika.

Dokumen tersebut membahas penggunaan AI dengan prinsip etika, kehati-hatian, keselamatan, dan dampak positif, serta mendorong kebijakan internal mengenai data dan etika AI bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik dalam scope yang dijelaskan.

Tetapi surat edaran bukan Undang-Undang AI.

Jangan menyamakan statusnya.

Secara governance, ia berguna sebagai arahan dan transisi.

Secara legal hierarchy, ia berbeda dari UU, PP, atau Perpres.

Website owner perlu memahami distinction agar tidak menulis:

“Berdasarkan UU Etika AI 2023…”

Itu salah.

Ketiga, dua RPerpres AI sudah masuk tahap lanjutan tetapi jangan ditulis seolah sudah berlaku

Komdigi pada Mei 2026 mengumumkan pembahasan lintas kementerian untuk dua Rancangan Peraturan Presiden telah selesai:

RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029.

Menurut informasi resmi Komdigi, keduanya kemudian akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Per 9 Agustus 2026, berdasarkan penelusuran sumber resmi yang tersedia, status yang aman untuk ditulis adalah bahwa keduanya telah melalui finalisasi pembahasan lintas kementerian dan berada dalam pipeline penetapan.

Jangan mengubah kata “RPerpres” menjadi “Perpres” tanpa sumber resmi penetapan.

Ini contoh kecil tetapi penting dalam AI governance.

Draft policy bukan current law.

Direction bukan obligation.

Website institusional harus sangat disiplin soal status.

Keempat, UU PDP tetap sangat relevan untuk AI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak perlu mengandung kata “generative AI” untuk menjadi relevan.

Kalau AI system memproses data pribadi, aturan PDP tetap masuk.

Website menggunakan chatbot.

Agent mengakses CRM.

Marketing upload customer transcript.

Model membuat personalization.

Knowledge base berisi employee data.

AI search program membuat entity page manusia.

Semua harus membaca privacy.

Pertanyaan:

Data apa?

Purpose?

Legal basis?

Access?

Retention?

Security?

Correction?

Deletion?

Cross-system sharing?

AI tidak membuat personal data berhenti menjadi personal data.

Jadi compliance AI tidak boleh dipisahkan dari privacy program.

Kelima, regulasi sektoral bisa lebih penting daripada aturan AI umum

Bank tidak hanya membaca policy AI umum.

OJK telah menerbitkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 2025 sebagai panduan bagi perbankan untuk responsible AI.

Sektor kesehatan punya aturan layanan dan data kesehatan.

Financial service punya governance dan consumer protection sendiri.

Legal service punya professional obligation.

Education punya policy dan pedoman masing-masing.

Pada Maret 2026, Komdigi juga menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026 mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Artinya organisasi tidak boleh hanya bertanya:

“Ada aturan AI apa?”

Tanya juga:

“Industri kami sudah punya rule apa?”

Sektor sering menjadi layer paling actionable.

Keenam, regulasi PMSE lama tetap relevan

Perdagangan elektronik Indonesia tidak mulai dari AI.

PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tetap menjadi bagian penting framework PMSE.

Consumer protection.

Business identity.

Electronic transaction.

Offer.

Contract.

Data.

Advertisement.

Semua sudah punya governance.

AI datang di atas fondasi itu.

Jangan membuat team berpikir:

“Karena agentic commerce baru, aturan lama tidak berlaku.”

Teknologi baru tidak otomatis menghapus obligation lama.

Kalau AI agent membantu transaksi, transaksi tetap berada dalam legal environment yang berlaku.

Ketujuh, website harus menghindari regulatory hallucination

Ironis jika artikel tentang AI regulation justru mengarang status hukum.

Beberapa pattern berbahaya:

“Indonesia resmi mengesahkan UU AI 2026.”

Belum ada basis untuk claim umum seperti itu dalam sumber yang dibahas.

“RPerpres Etika AI sudah berlaku.”

Jangan jika belum ada penetapan resmi.

“Semua konten AI wajib diberi label.”

Terlalu luas.

Permendag 19/2026 punya scope PMSE.

“SE 9/2023 adalah peraturan setingkat UU.”

Salah status.

“Pedoman OJK berlaku ke semua perusahaan.”

Tidak.

Sektoral.

Regulatory content harus punya:

Nama aturan.

Nomor.

Status.

Tanggal.

Scope.

Publisher.

Link official.

Effective context.

Jangan copy dari media kalau JDIH tersedia.

Untuk website dan digital commerce, apa yang harus dilakukan sekarang?

Pertama, buat regulatory map.

Kolom:

Rule.

Status.

Scope.

Owner.

Use case.

Obligation.

Evidence.

Review date.

Contoh:

Permendag 19/2026.

Status: berlaku.

Scope: PMSE.

Owner: legal/commerce.

Use case: AI recommendation, promotion, commerce.

Action: disclosure/risk/complaint review.

Kedua, inventory AI use case.

Chatbot.

Recommendation.

Personalization.

Content generation.

Product feed.

Ad.

Agent.

Customer service.

Internal search.

Fraud.

Pricing.

Tidak semua masuk regulation sama.

Mapping use case ke rule.

Ketiga, pisahkan compliance dan best practice.

Ada yang wajib.

Ada yang recommended.

Ada yang experimental.

Jangan menyebut semua “regulatory requirement”.

Misalnya correction log yang sangat detail mungkin governance best practice, bukan kalimat wajib literal dalam semua aturan.

Label internal:

Legal requirement.

Regulatory guidance.

Industry standard.

Corporate policy.

Recommended control.

Experiment.

Clarity mencegah overcompliance dan undercompliance.

Keempat, dokumentasikan AI disclosure

Untuk PMSE, review Permendag 19/2026 secara spesifik bersama counsel.

Untuk chatbot, synthetic media, dan marketing content di luar scope tertentu, lihat rule lain yang berlaku, platform policy, dan internal transparency standard.

Jangan satu label untuk semua.

Kelima, siapkan complaint dan correction

Jika AI-facing commerce memberi informasi salah, user harus punya route.

Customer service.

Ticket.

Correction owner.

Incident log.

High-risk escalation.

Jangan membuat AI interface tanpa manusia yang bisa mengambil alih.

Keenam, data governance

UU PDP.

Data classification.

Vendor.

Access.

Retention.

Personal data.

Synthetic data.

Training/evaluation.

RAG.

Log.

AI regulation dan privacy akan bertemu di sini.

Ketujuh, monitor perkembangan RPerpres

Karena dua RPerpres AI sudah berada di tahap lanjutan, organization sebaiknya memiliki regulatory watch.

Bukan panic.

Monitor source resmi.

JDIH Komdigi.

JDIH Setneg.

Peraturan BPK.

Regulator sektoral.

Ketika rule final terbit, bandingkan dengan current governance.

Gap analysis.

Bukan mulai dari nol.

Apa yang belum perlu dilakukan?

Jangan membuat “AI compliance certified” internal badge seolah diakui pemerintah.

Jangan menulis semua content sebagai legal advice.

Jangan menghentikan semua AI karena regulasi berkembang.

Jangan membuat 100 halaman compliance tanpa owner.

Jangan mengandalkan satu webinar.

Jangan menggunakan screenshot draft sebagai current law.

Jangan membuat policy hanya untuk terlihat siap audit.

Governance harus connect ke system.

Regulasi AI Indonesia 2026 bukan satu dokumen

Itulah conclusion paling penting.

Ada layer umum.

Ada privacy.

Ada PMSE.

Ada sectoral governance.

Ada ethics guidance.

Ada draft national framework yang masih bergerak.

Untuk website dan digital commerce, kerja yang paling practical sekarang adalah membangun operating system yang mampu mengikuti perubahan:

Inventory.

Owner.

Source.

Disclosure.

Data control.

Correction.

Measurement.

Audit.

Regulatory watch.

Kalau organisasi punya itu, perubahan rule tidak otomatis menjadi krisis.

Mereka tinggal map requirement baru ke control yang sudah ada.

Dan ketika menulis tentang regulasi AI, gunakan disiplin yang sama dengan yang kita tuntut dari AI:

Jangan mengarang status.

Jangan menghilangkan scope.

Jangan menyamakan draft dengan law.

Jangan membuat kesimpulan lebih luas daripada evidence.

Regulation readiness dimulai dari kemampuan mengatakan dengan presisi:

“Aturan ini berlaku untuk siapa, dalam konteks apa, sejak kapan, dan apa yang benar-benar diwajibkan.”

Ada satu layer lain yang perlu masuk radar: aturan dan pedoman sektoral bisa berkembang lebih cepat daripada framework nasional umum.

Perbankan sudah memiliki panduan tata kelola AI dari OJK. Pendidikan memiliki pedoman khusus dari Komdigi. Perdagangan elektronik sudah memiliki Permendag 19/2026. Sektor lain dapat bergerak melalui regulator masing-masing.

Artinya compliance map harus menggunakan pendekatan horizontal dan vertical.

Horizontal:
privacy, electronic system, consumer, data, AI ethics.

Vertical:
banking, health, education, commerce, government, dan sektor lain.

Sebuah marketplace kesehatan misalnya tidak cukup hanya membaca PMSE. Ia juga harus membaca obligation yang terkait health service dan personal data sesuai model bisnisnya.

Website agency yang hanya menerbitkan artikel edukasi punya risk profile berbeda dari platform yang memakai agent untuk menjalankan transaksi.

Regulasi harus dibaca berdasarkan activity, bukan hanya nama teknologi.

Ini juga alasan label “AI business” tidak banyak membantu legal analysis. Dua perusahaan sama-sama memakai AI tetapi satu hanya menggunakannya untuk internal drafting, sedangkan satu lagi memakai AI untuk memberi recommendation transaksi kepada konsumen. Control yang diperlukan bisa sangat berbeda.

Prinsip paling aman adalah menjaga regulatory inventory berbasis use case dan memperbaruinya ketika ada perubahan resmi. Jangan membangun compliance dari headline berita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *